"Kami masih terus mengembangkan kasus dugaan penggelapan uang pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut serta mengimbau kepada warga yang merasa pernah tertipu RE untuk segera melapor agar kasus ini bisa cepat terungkap," tambahnya.
Sementara itu Kepala P3DW Kota Sukabumi Iwan Juanda mengatakan, oknum satpam tersebut sudah dipecat secara tidak hormat oleh pihaknya karena selain telah melakukan dugaan penipuan serta melanggar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai petugas satpam.
Akibat kasus tersebut semua unsur dirugikan mulai dari pajak, asuransi hingga layanan samsat. Selain itu, lembaga ini pun berada di pihak korban akibat ulah RE itu.
Dari puluhan korban ada yang mengaku telah mengikhlaskan uang ditilep RE, kemudian ada juga yang melaporkan kepada pihak Polres Sukabumi Kota serta beberapa diantaranya memilih jalur kekeluargaan.
Polisi Sukabumi selidiki penggelapan uang pembayaran pajak kendaraan oleh satpam
Selasa, 17 Januari 2023 9:00 WIB