Selanjutnya, menurut Aswin, pelaku itu hanya bisa kabur selama empat jam. Karena menurutnya kedua pelaku itu langsung diringkus tak lebih dari empat jam setelah melakukan aksinya itu.
"Sudah ditangkap oleh penyidik polsek, yang begini cukup polsek saja, sudah cukup luar biasa," katanya.
Baca juga: Polrestabes Bandung bekuk 5 pelaku pembunuhan berencana yang tewaskan 1 korban
Akibatnya, kedua tersangka itu menurutnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Adapun ponsel milik korban, menurutnya masih dalam penguasaan pelaku dan kini telah disita oleh polisi untuk diamankan sebagai barang bukti tindak pidana.
Untuk itu, ia pun mengimbau anak-anak agar bermain ponsel di tempat yang tertutup. Apabila tengah berada di luar ruangan, menurutnya ponsel itu perlu dalam kondisi yang aman.
"Agar tidak mengundang niat pelaku kejahatan seperti ini," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi imbau anak di Bandung tak main HP di tempat umum cegah jambret
Anak di Bandung diimbau tak main HP di tempat umum cegah jambret
Jumat, 13 Januari 2023 17:00 WIB