Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, membekuk lima pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan satu orang di kawasan Jatihandap, Kota Bandung akibat dendam pribadi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan para pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Adapun para pelaku beraksi pada Senin (2/1) sekitar pukul 01.30 WIB, kemudian pelaku ditangkap pada pukul 16.00 WIB pada hari yang sama.
"Lima tersangka ini ditangkap di wilayah Sumedang," kata Aswin di Polrestabes Bandung, Selasa.
Adapun lima tersangka itu, kata dia, berinisial AM, REF, AS, AI, dan DRV. Sedangkan korban yang meninggal dunia bernama Anton Zares dan ada seorang korban lainnya yang bernama Ucok mengalami luka-luka.
Aswin mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci terkait dendam yang memicu aksi keji itu. Namun, dia menjelaskan kronologi pembunuhan berencana itu diduga diawali adanya ancaman dari korban kepada istri salah seorang pelaku berinisial AS.
"Awalnya istrinya (pelaku) diancam korban saat sebelum kejadian, tersangka tidak ada di tempat, kemudian istri melapor pada suaminya," katanya.
Setelah mendengar kabar itu, Aswin mengatakan AS lantas mengumpulkan teman-temannya dan terhimpun sebanyak 15 orang. Dari 15 orang itu, menurutnya, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang sudah ditangkap dan dua lainnya masih dalam pencarian.