Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan tips bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor haji.
"Bagi jamaah haji yang baru pertama kali membuat paspor, mohon menyiapkan surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Selanjutnya, dokumen lain yang juga harus dilampirkan yaitu kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, buku nikah/ijazah dan surat penetapan ganti nama apabila pernah mengganti nama.
Saleh menambahkan apabila nama pemohon hanya satu kata, maka yang bersangkutan wajib menambahkan nama ayah kandung di halaman endorsement paspor (halaman empat dan lima). Untuk perjalanan haji, nama jamaah harus terdiri dari tiga kata di paspor.
"Untuk mempermudah jamaah haji, penyelenggara haji atau instansi terkait juga dapat mengajukan layanan paspor jemput bola," jelasnya.
Dengan layanan tersebut, jamaah haji tidak perlu pergi ke kantor imigrasi. Petugas akan datang ke tempat yang telah ditentukan khusus untuk wawancara dan biometrik para jemaah.
Kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah.
Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Tahun 2023 juga tidak ada pembatasan usia sehingga jemaah berusia di atas 65 tahun bisa diberangkatkan.
Sebelumnya, Komisi Nasional Haji dan Umrah berharap Kementerian Agama memprioritaskan pemberangkatan calon jamaah haji lanjut usia berdasarkan nomor porsi antrean, mengingat kuota jamaah haji Indonesia 1444 H/2023 M sudah kembali normal.
"Dengan kuota tersebut, nantinya Kemenag memberikan prioritas dan porsi lebih besar kepada calon jamaah yang lanjut usia (lansia), karena harapan mereka semakin tahun semakin menipis dengan antrean yang begitu panjang seperti sekarang," ujar Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 Hijriah dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Taufiq F. Rabiah di Jeddah, Minggu.
Dalam penandatanganan tersebut disepakati kuota haji untuk jamaah Indonesia mencapai 221 ribu orang yang dibagi untuk 203.320 orang jamaah haji reguler dan 17.680 orang jamaah haji khusus. Selain itu, tak ada lagi pembatasan usia seperti pada penyelenggaraan tahun sebelumnya.
"Kami sangat mengapresiasi capaian Gus Menteri Yaqut Cholil Qoumas beserta jajarannya yang telah bekerja keras selama berbulan-bulan mendapatkan kepercayaan Raja Arab Saudi memperoleh kuota normal 221 ribu orang, terlebih tidak ada batasan usia untuk jamaah," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi beri tips masyarakat yang ingin ajukan permohonan paspor haji
Tips bagi masyarakat yang ingin ajukan permohonan paspor haji
Rabu, 11 Januari 2023 12:57 WIB