Menteri PPPA apresiasi putusan MA tolak kasasi terpidana mati Herry Wirawan
Senin, 9 Januari 2023 19:37 WIB
"Diharapkan kasus ini menjadi sebuah preseden agar negara tidak ragu-ragu memberi hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan terhadap anak-anak yang seharusnya menjadi pemilik masa depan bangsa ini dengan psikologi yang baik dan maksimal," kata Ridwan Kamil.
Pemprov Jabar siap menindaklanjuti aset dari terpidana mati Herry Wirawan yang akan disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban, paparnya.
"Kami (Pemprov Jabar) siap untuk melaporkan pelimpahan aset yang nanti dilelang dan hasilnya masuk kas negara di Pemprov Jawa Barat. Uang negara itu akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan para korban yang harus kita tangani dengan baik secara fisik, psikologis, maupun eksistensi keseharian," katanya.
Ridwan Kamil menegaskan bahwa Pemprov Jabar bersama OPD terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan menyiapkan perlindungan anak-anak yang lahir dari terdakwa dan hal ini menjadi prioritas utama.
"Kami siap karena punya pengalaman melakukan pendampingan pendidikan kepada bayi-bayi di tempat yang sudah kami tentukan. Sampai suatu hari jika mereka sudah siap secara usia dan mental tentulah opsi-opsi ditangani ibu kandungnya pasti akan kami jadikan prioritas nomor satu dalam keputusan akhir," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri PPPA apresiasi putusan MA tolak kasasi Herry Wirawan