Bandung (ANTARA) -
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi putusan Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana mati Herry Wirawan agar putusan itu memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.
"Kami atas nama Kementerian PPPA menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya kepada semua pihak yang sudah mengawal kasus HW (Herry Wirawan)," kata Bintang saat menghadiri Rapat Koordinasi Putusan Perkara Herry Wirawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin.
I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang akrab disapa Bintang Puspayoga menyatakan hari ini dilaksanakan rapat koordinasi terkait putusan MA yang difasilitasi Kajati Jabar Asep N. Mulyana.
"Kementerian PPPA mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mendapat mandat dari negara melakukan koordinasi lintas sektoral berkala untuk pencegahan," ujar Bintang Puspayoga.
Bintang berharap kasus HW bisa menjadi praktik dalam penanganan kasus lain dengan kolaborasi luar biasa dari proses penyelidikan, penyidikan, pendampingan, penahanan sampai keputusan pengadilan.
"Kami mengapresiasi kerja keras Pak Kajati (Jabar) langsung 'turun gunung' sebagai JPU dan memberikan keadilan kepada korban," kata Bintang.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan dengan penolakan kasasi tersebut dapat memenuhi rasa keadilan dan menjadi contoh agar negara tidak ragu-ragu memberi hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.
"Diharapkan kasus ini menjadi sebuah preseden agar negara tidak ragu-ragu memberi hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan terhadap anak-anak yang seharusnya menjadi pemilik masa depan bangsa ini dengan psikologi yang baik dan maksimal," kata Ridwan Kamil.
Pemprov Jabar siap menindaklanjuti aset dari terpidana mati Herry Wirawan yang akan disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban, paparnya.
"Kami (Pemprov Jabar) siap untuk melaporkan pelimpahan aset yang nanti dilelang dan hasilnya masuk kas negara di Pemprov Jawa Barat. Uang negara itu akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan para korban yang harus kita tangani dengan baik secara fisik, psikologis, maupun eksistensi keseharian," katanya.
Ridwan Kamil menegaskan bahwa Pemprov Jabar bersama OPD terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan menyiapkan perlindungan anak-anak yang lahir dari terdakwa dan hal ini menjadi prioritas utama.
"Kami siap karena punya pengalaman melakukan pendampingan pendidikan kepada bayi-bayi di tempat yang sudah kami tentukan. Sampai suatu hari jika mereka sudah siap secara usia dan mental tentulah opsi-opsi ditangani ibu kandungnya pasti akan kami jadikan prioritas nomor satu dalam keputusan akhir," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri PPPA apresiasi putusan MA tolak kasasi Herry Wirawan