Ia menambahkan aksi para pengurus Partai Ummat tidak bisa dibenarkan, karena memang tempat ibadah apa pun, baik itu masjid, gereja, pura maupun lainnya tidak boleh dimasuki politik.
Akan tetapi tindakan mereka, kata Joharudin, belum bisa ditindak, karena saat ini belum masuk pada tahapan kampanye, namun itu seterusnya tidak dilakukan, sebab itu tempat ibadah.
"Kami belum bisa mengenakan sanksi, karena belum masa kampanye, tapi etikanya harus diterapkan, apalagi itu tempat ibadah, dan itu juga sudah di undang-undang partai politik," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Cirebon minta keterangan pengibaran bendera partai di masjid
Bawaslu Cirebon minta keterangan soal pengibaran bendera Partai Ummat di masjid
Kamis, 5 Januari 2023 19:13 WIB