Cirebon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, meminta keterangan kepada pengurus Partai Ummat terkait peristiwa pengibaran bendera di dalam Masjid Raya At-Taqwa, dan belum bisa menerapkan sanksi.
"Kami sudah menerima keterangan dari pengurus Partai Ummat terkait pengibaran bendera partai di dalam Masjid At Taqwa," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin di Cirebon, Kamis.
Joharudin mengatakan pada Kamis (5/1) pengurus Partai Ummat Kota Cirebon, mendatangi Bawaslu, untuk melakukan klarifikasi terkait pengibaran bendera partai di dalam masjid.
Menurutnya, pengibaran bendera tersebut tidak direncanakan terlebih dahulu, namun merupakan aksi spontan, di mana ketika itu pengurus sedang mengadakan pertemuan dan melakukan sujud syukur setelah partai tersebut dinyatakan lolos.
Namun, lanjut Joharudin, setelah melaksanakan syukur tersebut mereka kemudian foto bersama, dan ada dua anggotanya yang membawa bendera selanjutnya dibentangkan pada saat berfoto.
"Dari pengakuannya, pengibaran bendera itu spontan setelah pelaksanaan sujud syukur," tuturnya.
Joharudin mengatakan, pihaknya memang mendapatkan laporan dari salah seorang warga terkait aksi pengurus Partai Ummat yang mengibarkan bendera di dalam Masjid. Tetapi saat akan ditindaklanjuti, pengurus Partai Ummat datang ke Bawaslu untuk melakukan klarifikasi.