Cirebon, Jawa Barat (ANTARA) - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, menyerahkan sepenuhnya penanganan Perumda BPR Bank Cirebon, yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cirebon Sumanto di Cirebon, Jabar, Selasa, mengatakan pemerintah daerah tidak melakukan intervensi teknis terhadap proses penyelesaian bank tersebut karena menjadi kewenangan dari LPS.

Ia menyampaikan saat ini Pemkot Cirebon telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), untuk menjaga kondusivitas dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan daerah.

Menurut dia, masyarakat diminta tetap tenang dan bijak dalam menyikapi kondisi BPR Bank Cirebon serta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Sumanto mengimbau nasabah tetap percaya bahwa proses penyelesaian simpanan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui LPS.

Ia pun mempersilakan publik menunggu keterangan resmi dari LPS sebagai pihak yang menangani proses lebih lanjut, terkait penyebab permasalahan di BPR Bank Cirebon.

"Harus tetap percaya dan semuanya dapat terselesaikan dengan baik melalui LPS," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan besaran kerugian akibat kasus tersebut akan ditetapkan oleh LPS setelah proses verifikasi dan perhitungan selesai.

Selain itu, Pemkot Cirebon mencatat sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) daerah untuk bank tersebut pada 2025 sebesar sekitar Rp14 miliar dan pada 2026 sekitar Rp10 miliar.

Dana SiLPA tersebut, kata dia, akan dimanfaatkan untuk program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih prioritas.

"Seluruh masyarakat sudah sangat baik, sangat paham, sangat bijak terkait dengan kepercayaan mereka kepada Bank Cirebon," ucap dia.

Sebelumnya, LPS menyatakan telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon setelah OJK mencabut izin usaha bank tersebut terhitung sejak 9 Februari 2026.

Lembaga tersebut akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan paling lama 90 hari kerja, dengan dana pembayaran klaim bersumber dari dana penjaminan yang dikelola LPS.



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026