Pasal tentang perzinaan dalam Pasal 284 ayat 1 (b) di KUHP yang lama juga mendapat sorotan Prof. Topo. Sebagaimana diketahui pada masa lalu acap kali terjadi tindakan eigenrichting (main hakim sendiri) terkait dengan "kumpul kebo" dan samen-leven (hidup bersama tanpa ikatan pernikahan).
Untuk menghindari kebrutalan atau tindakan main hakim sendiri, pasal perzinaan dalam KUHP baru direvisi. Dalam konteks delik aduan, kecil kemungkinan orang tua sendiri mengadukan atau melaporkan anak kandungnya sendiri yang melakukan kesalahan perzinaan.
Dengan demikian, kata dia, penyelesaiannya diharapkan agar orang tua sendiri yang melakukan pengayoman atau pembinaan secara kekeluargaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Menata Ulang Negara Hukum
Wakil Ketua Indonesian Ph.D. Council atau Dewan Doktor Hukum Indonesia Dr. T.M. Luthfi Yazid menyatakan pentingnya menata ulang negara hukum yang bersandar pada Pancasila dan konstitusi.
"A constitution without constitutionalism (konstitusi tanpa konstitusionalisme) tak ada artinya," kata Luthfi Yazid melalui siaran pers.
Dalam acara pertemuan ilmiah yang diselenggarakan oleh Indonesian Ph.D. Council atau Dewan Doktor Hukum Indonesia di Desa Lingsar, Lombok, Nusa Tenggara Barat itu, gagasan pentingnya menata ulang negara hukum bersandar Pancasila dan Konstitusi mendapat tanggapan positif dari panelis dan peserta konferensi lainnya, seperti Prof. Dr. O.K. Saidin dari Sumatera Utara.
Prof. Saidin menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya berbasis keadilan yang sesungguhnya, bukan sekadar artificial ungkapan dan jargon-jargon yang menyesatkan dan menipu publik.
Guru Besar FHUI: Banyak pasal dalam KUHP baru merupakan hasil 'jalan tengah"
Minggu, 25 Desember 2022 6:58 WIB