"Dengan demikian, semua urusan penyelenggaraan negara harus disandarkan pada prinsip yang utuh dalam mewujudkan keadilan dengan disinari oleh cahaya ketuhanan yang berkeadaban," katanya.
Dengan pemahaman tersebut, lanjut dia, maka konsekuensinya adalah semua nilai konstitusi dan produk peraturan perundang-undangan harus diarusutamakan secara koheren, khususnya dalam menata ulang sistem pengembangan hukum di Tanah Air guna menjamin keberlanjutan kehidupan bersama.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Guru Besar UI: Banyak pasal KUHP baru merupakan "jalan tengah"