Dalam konteks ini, kata dia, terlihat jelas bahwa Pancasila sebagai jawaban atas eksistensi kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun bagian dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan berdasar prinsip musyawarah.
"Dengan demikian, semua urusan penyelenggaraan negara harus disandarkan pada prinsip yang utuh dalam mewujudkan keadilan dengan disinari oleh cahaya ketuhanan yang berkeadaban," katanya.
Dengan pemahaman tersebut, lanjut dia, maka konsekuensinya adalah semua nilai konstitusi dan produk peraturan perundang-undangan harus diarusutamakan secara koheren, khususnya dalam menata ulang sistem pengembangan hukum di Tanah Air guna menjamin keberlanjutan kehidupan bersama.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Guru Besar UI: Banyak pasal KUHP baru merupakan "jalan tengah"
Guru Besar FHUI: Banyak pasal dalam KUHP baru merupakan hasil 'jalan tengah"
Minggu, 25 Desember 2022 6:58 WIB