"Dua bandar judi online yang ditangkap ini berinisial SN dan AT. Keduanya merupakan warga Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Karawang," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Kamis.
Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku membuat situs online. Proses pembuatannya dilakukan dengan belajar otodidak melalui internet.
Kemudian kedua pelaku menjaring konsumen untuk memasang angka togel di situs milik pelaku dengan tarif yang bervariatif.
Disebutkan kalau modus yang dilakukan pelaku ialah melakukan praktik perjudian online dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomor atau angka dalam situs judi online milik pelaku.
Kasatreskrim menyampaikan, praktik perjudian online itu terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Selanjutnya petugas bergerak melakukan penyelidikan, dan ternyata benar di lokasi, yakni di Dusun Krajan, Desa Jayakerta, Karawang, ditemukan adanya praktik perjudian online.
"Jadi pelaku ditangkap pada 19 Agustus lalu, saat sedang melakukan praktik perjudian," katanya.
Pewarta: M.Ali KhumainiEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.