Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyiapkan anggaran senilai Rp365 miliar untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam APBD Tahun Anggaran 2023.
"Tahun 2021 kami melakukan pengangkatan PPPK 1.177 orang, tahun 2022 pengangkatan 1.691 orang dan tahun 2023 pengangkatan PPPK 3.620 orang. Sehingga, sampai 2023 ada 6.488 PPPK dilakukan pengangkatan," kata Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Jumat.
Peningkatan secara drastis anggaran gaji PPPK itu lantaran adanya rencana pengangkatan sebanyak 3.620 PPPK di tahun depan. Pasalnya, tahun ini Pemerintah Kabupaten Bogor menganggarkan Rp124 miliar untuk menggaji 2.700 PPPK.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, menyebutkan bahwa lowongan PPPK khusus tenaga fungsional kesehatan dibuka sejak 31 Oktober 2022, sedangkan lowongan tenaga fungsional lainnya dibuka 7 November 2022.
"Hasil seleksi tenaga fungsional diumumkan pada 16 November 2022, dan tenaga fungsional lainnya diumumkan pada 7-8 November 2022," kata Irwan.
Sebanyak 3.611 formasi PPPK itu, terbagi dalam 54 formasi jabatan fungsional tenaga teknis, 3.039 jabatan fungsional guru dan 518 jabatan fungsional tenaga kesehatan.
Secara rinci, 54 formasi PPPK jabatan fungsional tenaga teknis terdiri dari pemadam kebakaran 14 formasi, pertanian 33 formasi, pranata komputer enam formasi dan arsiparis satu formasi.
"Untuk jabatan fungsional tidak ada persyaratan khusus. Seperti usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun. Persyaratan bisa dilihat di website kami," terangnya.
Pemkab Bogor alokasikan Rp365 miliar untuk gaji PPPK tahun 2023
Jumat, 2 Desember 2022 16:17 WIB