Sebanyak 3.611 formasi PPPK itu, terbagi dalam 54 formasi jabatan fungsional tenaga teknis, 3.039 jabatan fungsional guru dan 518 jabatan fungsional tenaga kesehatan.
Secara rinci, 54 formasi PPPK jabatan fungsional tenaga teknis terdiri dari pemadam kebakaran 14 formasi, pertanian 33 formasi, pranata komputer enam formasi dan arsiparis satu formasi.
"Untuk jabatan fungsional tidak ada persyaratan khusus. Seperti usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun. Persyaratan bisa dilihat di website kami," terangnya.
Pemkab Bogor alokasikan Rp365 miliar untuk gaji PPPK tahun 2023
Jumat, 2 Desember 2022 16:17 WIB