Tasikmalaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menyampaikan proses perekrutan menjadi petugas panitia pemungutan kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 dilakukan transparan dan tidak dipungut biaya.
"Seluruh warga masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang memenuhi persyaratan memiliki hak untuk mendaftar menjadi anggota PPK dan tidak dipungut biaya," kata Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Isti'anah melalui telepon seluler di Tasikmalaya, Minggu.
Ia menuturkan KPU Kabupaten Tasikmalaya membutuhkan petugas PPK sebanyak 195 orang atau lima orang setiap kecamatan, kemudian kebutuhan untuk PPS sebanyak 1.053 orang untuk menunjang kegiatan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Seleksi ini terbuka dan diumumkan di berbagai media, KPU memasang pengumuman di 39 kantor kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya," katanya.
Khusus proses pendaftaran PPK, kata dia, sudah dimulai 20 November 2022 dengan jumlah pelamar tercatat sebanyak 1.234 orang, dan diperkirakan masih bertambah sampai akhir penutupan pendaftaran 29 November 2022.
"Data per tanggal 26 November 2022, rekap yang sudah daftar PPK, laki-laki 796 orang, perempuan 296 orang, masih proses pengisian biodata 142, total 1.234 orang," kata Isti'anah.
Ia menyampaikan perekrutan PPK di Kabupaten Tasikmalaya dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 yang dilaksanakan secara terbuka bagi seluruh elemen masyarakat.
KPU Tasikmalaya: Perekrutan PPK transparan dan tak dipungut biaya
Minggu, 27 November 2022 21:17 WIB