"Ada seleksi tertulis melalui CAT, berapa pun pelamar yang mendaftar, kebutuhan PPK akan sesuai dengan regulasi," katanya.
Ia menambahkan pendaftaran untuk petugas PPK dilaksanakan secara daring dengan mengakses aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA).
Pelamar yang sudah mengikuti seleksi melalui CAT, selanjutnya akan ditentukan sebanyak dua kali kebutuhan petugas PPK setiap kecamatan untuk menjalani proses wawancara, hingga akhirnya ditetapkan lima orang melalui keputusan KPU.