Tasikmalaya (ANTARA) - Sejumlah personel Kepolisian Resor Tasikmalaya menginspeksi mendadak legalitas kegiatan penambangan pasir di kawasan kaki Gunung Galunggung, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Dari kegiatan yang dilaksanakan tersebut telah dilakukan pengecekan dua titik lokasi pertambangan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin.
Baca juga: Polisi mendalami kasus penambangan pasir ilegal di Tasikmalaya
Ia menuturkan, patroli dalam rangka penertiban kegiatan tambang di wilayah Kabupaten Tasikmalaya itu merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya dilakukan penutupan di Cikalong, dan Karangnunggal pada Kamis (30/1), selanjutnya tim melakukan pengecekan di kawasan tambang pasir Gunung Galunggung, Sabtu (1/2).
Hasil dari pengecekan legalitas tambang itu, kata dia, pihak perusahaan atau pengelola tambang pasir di kawasan Gunung Galunggung itu mampu menunjukkan dokumen resmi usahanya dan masih berlaku.
Ia menyebutkan dua perusahaan yang diperiksa legalitas perizinan kegiatan usahanya itu yakni CV Putra Dozer Jaya dengan luas tambang 7,5 hektare, dan CV Fikri Putra dengan luas tambang 9 hektare di Desa Mekarjaya, Kecamatan Padakembang dengan masa berlaku perizinan sampai 2029.
"Kedua perusahaan tersebut telah memiliki perizinan yang lengkap untuk melakukan kegiatan pertambangan," katanya.
Ridwan yang memimpin langsung pemeriksaan legalitas kegiatan tambang pasir di kawasan kaki Gunung Galunggung itu datang bersama jajaran personel dari satuan lain Polres Tasikmalaya.
Petugas meminta pihak perusahaan tambang untuk menunjukkan berkas perizinan kegiatan usahanya kemudian dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia menyampaikan, meski hasil pemeriksaan memiliki izin yang lengkap, pihaknya tetap akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memanggil semua pihak terkait di antaranya pemilik, pengelola, dan instansi pemerintah untuk dimintai keterangan.