Bandung (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat periode 2009-2014 Irfan Suryanagara yang menjadi tersangka kasus penipuan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sutan Harahap mengatakan dalam kasus dugaan penipuan bisnis SPBU itu ada dua tersangka yakni Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya Endang Kusumawaty (EK). Mereka ditahan oleh Kejari Cimahi karena lokasi penipuan itu diduga terjadi di Kota Cimahi.
"Betul, tersangka dilimpahkan ke Kejari Cimahi karena locus-nya berada di situ," kata Sutan di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Menurutnya kasus itu dilimpahkan dari Bareskrim Polri setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cimahi Carlo Lumban Batu menjelaskan kasus itu bermula dari korban berinisial SG yang melaporkan ke Bareskrim Polri telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar akibat dugaan penipuan tersebut.
Adapun Irfan dan Endang menurutnya ditahan selama 20 hari sejak Kamis (17/11), sebelum kasusnya mulai masuk ke tahap peradilan.
"Barang buktinya ada surat, bukti transfer dan sebagainya. Nanti saya koordinasi lagi karena untuk daftar barang buktinya banyak," kata Carlo.
Untuk itu, menurutnya saat ini pihaknya masih meneliti berkas perkara yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"IS ditahan di Rutan Kebon Waru dan EK di Sukamiskin karena kalau sudah tahap dua sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Carlo.