Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut mengungkap kasus penipuan modus bisa lolos masuk Akademi Kepolisian (Akpol) kepada dua korban warga Kabupaten Garut, Jawa Barat dengan kerugian materi yang diberikan korban kepada penipu sebesar Rp4,7 miliar.
"Tersangka ini menyebutkan korban bisa masuk Akpol tanpa tes dan diharuskan menyerahkan sejumlah uang," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Garut, Rabu.
Ia menuturkan dalam kasus itu polisi menetapkan dua tersangka yakni inisial J (46) pekerjaan wiraswasta, dan CB (37) karyawan perusahaan swasta yang berperan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Kedua tersangka itu, kata Kapolres, telah melakukan aksi penipuan terhadap korban warga Cilawu dan Cibalong, Kabupaten Garut yang dilakukannya sejak Oktober 2021.
"Kedua tersangka ini pada Oktober 2021 menawarkan jasa bisa memasukkan korban masuk Akpol, janjinya dimasukkan nanti di tahun 2022," katanya.
Kasus penipuan masuk Akpol dengan kerugian Rp4,7 miliar, berhasil diungkap Polres Garut
Rabu, 16 November 2022 19:00 WIB