Kasus penipuan masuk Akpol dengan kerugian Rp4,7 miliar, berhasil diungkap Polres Garut
Rabu, 16 November 2022 19:00 WIB
"Tersangka kami jerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun," katanya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi penipuan yang menjanjikan bisa meloloskan masuk menjadi anggota kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat tidak menjadi korban modus penipuan masuk polisi tanpa tes," katanya.