Iendra menuturkan dalam bidang perdagangan, pihaknya rutin melakukan pengawasan bersama instansi lain dan daerah sesuai regulasi pengawasan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di mana ada kewenangan pengawasan di provinsi bersama kabupaten/kota, juga terkait UU Perlindungan Konsumen.
Pihaknya juga memastikan perlindungan konsumen tidak hanya di sektor ritel, pasar tradisional pun menjadi sasaran pembinaan konsumen lewat penambahan jumlah pasar rakyat ber-SNI.
Baca juga: Wagub Jabar harap KTT G20 berdampak bagi ekonomi warga
Baca juga: Wagub Jabar harap KTT G20 berdampak bagi ekonomi warga
Menurutnya dari target 10 pasar ber-SNI kini sudah mencapai delapan pasar dan sisa target menurutnya akan dikebut hingga akhir 2022 atau awal 2023.
Dalam dukungan penerapan perlindungan konsumen, Disperindag Jawa Barat sendiri melakukan empat pendekatan penting yakni pertama, gencar melakukan edukasi terkait perlindungan konsumen.
Yang kedua melakukan pengawasan secara berkala pada perlindungan konsumen, ketiga mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha pada perlindungan konsumen dan terakhir memperkuat kelembagaan perlindungan konsumen melalui kerjasama lintas sektoral.
Disperindag Jawa Barat juga memberikan dukungan yang optimal pada pelayanan standar minimal lewat pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di 17 kabupaten/kota.