Yang terbaru, menurutnya KPP Bea Cukai Bandung bersama Satpol PP Kabupaten Bandung menyita sebanyak 576.640 batang rokok ilegal dari berbagai jenis. Kasus itu diungkap dari sebuah mobil yang dibekuk KPP Bea Cukai Bandung karena membawa ribuan rokok ilegal.
"Kemudian dari situlah dikembangkan ya, di delapan TKP yang pada akhirnya tadi mendapatkan 570 ribu batang rokok ilegal," katanya.
Sejak awal tahun hingga November 2022, menurutnya Bea Cukai Bandung telah menyita 9,6 juta batang rokok ilegal dari berbagai daerah. Dari penindakan itu, menurutnya negara diperkirakan kehilangan pendapatan sebesar Rp5-6 miliar.
"Nantinya semua keputusan terkait penanganan barang buktinya melalui vonis pengadilan, tapi yang sudah-sudah ini (rokok ilegal) nantinya dimusnahkan," kata Budi.