Bandung (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov) menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023, total ada sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan digarap pada Propemperda 2023.
"Alhamdulillah kami sudah melakukan rapat paripurna dengan agenda terkait Propemperda Tahun 2023 mendatang. Total ada sembilan Raperda yang akan digarap pada Propemperda tahun depan," kata Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, di Bandung, Selasa.
Ineu menuturkan sembilan Raperda tersebut, empat diantaranya merupakan usulan dari legislatif dan lima oleh eksekutif.
Adapun sembilan Raperda tersebut adalah Raperda tentang Kepariwisataan, Penelitian Pengembangan Penetapan Ilmu Teknologi, Raperda tentang Penyelenggara Perlindungan Konsumen, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Pajak dan Retribusi Daerah.
Kemudian Raperda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi, Raperda tentang Penyertaan modal Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 21 Tahun 2014 terkait Ketenagalistrikan, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 mengenai Perhubungan.
Sebelumnya, DPRD dan Pemprov Jawa Barat juga telah menyetujui pengesahan Raperda APBD 2023.
Pada kesempatan itu, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil juga menandatangani Persetujuan Bersama Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat tahun 2022-2024.
Dua Raperda ini untuk selanjutnya segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian dievaluasi.
Perda RTRW tahun 2022-2042 yang akan ditetapkan ini, merupakan upaya untuk mewujudkan pembangunan di daerah Provinsi Jawa Barat yang terpadu, serasi dan berkelanjutan.
Gubernur mengucapkan terima kasih kepada DPRD Jabar, khususnya Panitia Khusus VI yang telah bersungguh-sungguh mencermati dan menajamkan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah.