Jakarta (ANTARA) -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memenuhi permintaan majelis hakim untuk menghadirkan 12 saksi dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, 12 saksi dihadirkan secara langsung di persidangan.
"Inshaa Allah saksi-saksi hadir langsung di persidangan," kata Syarief.
Informasi serupa juga disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, seluruh saksi dari pihak korban atau keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hadiri sidang secara langsung di PN Jakarta Selatan.
Hari ini sidang pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi itu dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB.
Untuk teknis persidangan apakah para saksi akan diperiksa sekaligus atau satu per satu, menjadi kewenangan majelis hakim.
"Saksi-saksi hadir secara langsung. Teknis pemeriksaan nanti jadi kewenangan majelis hakim," kata Djuyamto.
Sementara itu, keluarga Brigadir J, yang terdiri atas orang tua, hingga kekasihnya, telah tiba di Jakarta dari Jambi sejak Senin (24/10) sore.
Pihak keluarga menyatakan siap untuk memberikan kesaksiannya di persidangan Bharada E.
Kamarudin Simanjuntak, selaku koordinator Tim Penasehat Hukum Keluarga Brigadir J mengatakan pihak keluarga memutuskan hadir langsung di persidangan untuk kelancaran persidangan.
Adapun 12 saksi yang dihadirkan berasal dari keluarga serta pengacara pengacara Brigadir J.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU hadirkan 12 saksi di persidangan Bharada E