"Baik kepada penonton, kemudian kepada pemain, ofisial, termasuk perangkat pertandingan, dan aparat keamanannya itu sendiri," katanya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF menilai tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.
TGIPF juga menemukan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan terkait penembakan gas air mata ke tribun penonton. Penembakan juga diketahui terjadi di luar stadion.
Oleh karena itu, TGIPF meminta Polri dan TNI untuk segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pascapertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022, seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando.
TGIPF juga meminta Polri dan TNI melanjutkan proses penanganan anggota yang terlibat tindak pidana akibat melakukan tembakan gas air mata.
Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan, sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.
Sebelumnya dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan penggunaan gas air mata dalam penanganan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
"Ketika presiden melihat lapangan, lalu melihat 'oh ini kuncinya, ini (tangga) terlalu curam, pintunya dikunci' itu saja. Itu sebagai tambahan saja. Tapi substansi pandangan presiden itu sudah dipidatokan hari Minggu dan Senin, bahwa itu masalah gas air mata, masalah regulasi, kedisiplinan dan perintah mengambil tindakan itu kan perhatian presiden," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, Presiden Jokowi melihat tragedi Kanjuruhan itu secara menyeluruh. "Presiden justru bicara yang lebih komprehensif," kata Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) itu.
Permasalahan penggunaan gas air mata saat tragedi Kanjuruhan merupakan salah satu faktor dibentuknya TGIPF.
"Sebelum melihat bangunan itu, beliau sudah membentuk tim dan sudah bicara mengenai gas air mata, bicara tentang unprofessional polisi, sudah bicara tentang regulasi, tentang kultur PSSI, maka dibentuk TGIPF," jelas Mahfud.
Menanggapi adanya media asing yang juga melakukan investigasi tragedi Kanjuruhan, Mahfud pun menyambut baik.
"Ya biar saja, bagus. Kita tidak melarang. Kalau dulu kan dilarang-larang. Sekarang semuanya lah. Nanti kita cocokkan mana yang paling rasional, mana yang paling faktual," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tak akan gunakan gas air mata saat mengamankan pertandingan