Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) membuka posko pengaduan di setiap kantor KPU tingkat kabupaten/kota sebagai bentuk respon adanya temuan kasus pencatutan nama warga oleh partai politik yang melakukan pendaftaran ke KPU menjelang Pemilu 2024.
"Cuma yang temuan itu adalah yang dicatut namanya. Warga masyarakat yang masuk ke dalam parpol padahal mereka bukan anggota parpol. Namanya dicatut. Itu kita membuka posko aduan," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok, di Kota Bandung, Kamis.
Apabila ada warga yang namanya dicatut oleh parpol padahal bukan anggota/pengurus parpol, kata Rifki, maka silakan mengadu ke posko aduan tersebut.
"Agar namanya bisa terhapus maka silakan lapor ke posko. Itu posko aduannya di KPU tingkat kabupaten/kota," kata Rifki.
Baca juga: Gubernur Jabar minta KPU tertibkan baliho liar
Baca juga: Gubernur Jabar minta KPU tertibkan baliho liar
Dia mencontohkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menerima laporan terkait adanya nama warga Kota Cimahi yang dicatut partai politik, salah seorang warga yang namanya dicatut merupakan anggota TNI.
"Seperti kasus di Kota Cimahi, ada anggota TNI yang namanya ternyata masuk (dicatut) anggota partai, padahal ternyata bukan anggota parpol. Itu nanti kalau tidak dihapus mereka bisa kena sanksi," mata dia.
Dia mengatakan pengecekan anggota partai politik tersebut merupakan salah satu bagian dari proses verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024 oleh KPU Jawa Barat, yang akan dimulai pada tanggal 15 Oktober 2024.
"Untuk kepengurusan parpol, verifikasikan akan mulai dilakukan tanggal 15 Oktober sampai tanggal 17 Oktober 2022," kata dia.