Dia mengatakan sistem ETLE bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, menurutnya penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.
"Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukkan keterangan mobil sudah terjual serta memasukkan nama pembeli dan nomor telepon serta email pembeli," kata Ibrahim.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jabar minta warga berhati-hati modus penipuan tilang elektronik
Polda Jabar: Warga agar berhati-hati modus penipuan tilang elektronik
Jumat, 7 Oktober 2022 13:01 WIB