Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membongkar puluhan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar sekitar taman ramah lingkungan Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat.
Pelaksana tugas Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan, penertiban terhadap bangunan dan lapak liar itu dalam rangka menegakkan Permendagri dan peraturan daerah terkait ketertiban umum di Kabupaten Bekasi.
"Kami menertibkan bangunan liar dan lapak pedagang di trotoar Jalan Kalimalang yang mengganggu estetika Taman Ramah Lingkungan di Gandasari ini, karena bukan peruntukannya," katanya, di Cikarang, Minggu.
Ia melibatkan 30 personel Satpol PP Kabupaten Bekasi dibantu 10 anggota TNI dan kepolisian, 5 petugas Kecamatan Cikarang Barat, serta 7 petugas PLN UP3 Cikarang.
Penertiban bangunan dan lapak liar ini berawal dari adanya laporan masyarakat melalui layanan pengaduan daring resmi Satpol PP Kabupaten Bekasi.
"Setelah kami bongkar semua bangunan dan lapak-lapak liar di area ini, maka kami akan pasang spanduk dan banner imbauan agar area ini steril bangunan liar," ujarnya.
Pihaknya mengaku kegiatan penertiban ini menerjunkan Satuan Tugas Sigap Cepat dan Tanggap (Satgas Sat Set), yang waktu lalu saat diresmikan memang diproyeksikan menjadi satuan tugas serbaguna untuk menjawab keresahan dan aduan masyarakat tentang gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satpol PP Bekasi bongkar bangunan liar di area taman