Antarajawabarat.com,26/9 - Satpol PP Provinsi Jabar gagal membongkar bangunan liar atau ilegal di Kawasan Bandung Utara (KBU) karena pemilik bangunan memohon tidak dibongkar paksa menggunakan kendaraan alat berat, tetapi akan membongkar sendiri.
"Hampir semua pemilik bangunan liar memohon kepada kita agar bangunannya tidak dirobohkan dengan alat berat, mereka akan membongkarnya sendiri," kata Kepala Satpol PP Jabar Udjuwalaprana Sigit di Bandung, Jumat.
Ia menuturkan, sudah melayangkan surat peringatan beberapa kali, hingga sampai batas akhir memutuskan dilakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di lahan negara, Kamis (25/9).
Anggota Satpol PP, lanjut dia, sudah mendatangi 37 bangunan di kawasan Pagerwangi, Kabupaten Bandung Barat, namun melihat warga yang memohon itu membuat petugas tidak tega melakukannya.
Meskipun warga itu melanggar aturan Perda KBU, kata Sigit, pemerintah akhirnya memberikan kesempatan kembali bagi warga untuk membongkar bangunannya sendiri.
"Kami sebagai aparat pemerintah juga punya hati nurani, masa mereka memohon tetap kita bongkar," katanya.
Sigit memberikan batas waktu pembongkaran bangunan liar di lahan negara selama 10 hari atau satu bulan, jika belum dibongkar, maka bangunan tersebut akan dirobohkan.
"Strategi pembongkaran di KBU dilakukan secara kekeluargaan, jadi bukan masalah kita tidak berani, masalah ini sudah kita laporkan semua ke Pak Wagub," kata Sigit.***1***
Feri P