Garut, Jabar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat menyiapkan akta nikah gratis setiap tahun bagi 100 pasangan kurang mampu sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam melegalitaskan pernikahannya sesuai peraturan di Indonesia sehingga hak-hak mereka bisa terlindungi.
"Kita sudah berjalan, ada sebagian di kantor kita, ada sebagian yang langsung di Kantor Pengadilan Agama, dan mudah-mudahan 100 pasangan bisa kita capai," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut Yayan Waryana usai sidang isbat nikah bagi 11 pasangan di Komplek Sekolah Asy-Syarifiah Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat.
Ia mengatakan mereka yang mendapatkan program tersebut merupakan warga binaan Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (PKWSS) yang bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Kementerian Agama Garut, Pengadilan Agama Garut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Garut, dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut.
Program itu, kata dia, merupakan layanan pemerintah daerah agar masyarakat bisa mendapatkan akta nikah secara legal sesuai aturan perundang-undangan yang akhirnya bisa mendapatkan hak-hak lain seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
"Mudah-mudahan ini merupakan langkah terbaik dari Pemerintah Kabupaten Garut untuk memberikan pelayanan pada warga masyarakat mendapatkan hak-haknya, hak akta nikah, hak mendapatkan KTP, KK, dan akta kelahiran," katanya.
Ia menyampaikan jajarannya akan terus menelusuri daerah mana saja dan mencatat berapa banyak pasangan untuk bisa mengikuti sidang isbat dan mendapatkan akta nikah.