"Untuk yang mendominasi memang kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin," tuturnya.
Danu menambahkan untuk modus yang digunakan oleh para pengedar dalam memasarkan barang haram tersebut mulai dari daring, bertemu secara langsung, dan juga memanfaatkan sistem tempel.
Ia menjelaskan untuk barang bukti yang berhasil disita dari 48 orang pengedar narkotika yaitu, 546,74 gram sabu-sabu, ganja 23 gram.
"Sedangkan untuk barang bukti sediaan farmasi tanpa izin kami menyita sebanyak 54.423 butir," katanya.
Polresta Cirebon tangkap 48 pengedar narkotika selama 8 bulan
Kamis, 25 Agustus 2022 16:24 WIB