Cirebon (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, selama 8 bulan berhasil mengungkap 41 kasus, dan menangkap 48 orang yang menjadi pengedar narkotika.
"Dari periode Januari hingga Agustus 2022 ada 48 tersangka pengedar narkotika yang kami tangkap," kata Kasat Res Narkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja di Cirebon, Kamis.
Danu mengatakan 48 tersangka pengedar narkotika itu merupakan hasil pengungkapan dari 41 kasus yang ditangani oleh Satresnarkoba selama delapan bulan.
Menurutnya dari kasus tersebut, terbanyak merupakan pengungkapan peredaran obat keras terbatas atau sediaan farmasi tanpa izin dengan 23 kasus.
Sedangkan sisanya lanjut Danu, merupakan kasus peredaran sabu-sabu serta ganja yang tersebar di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Polresta Cirebon tangkap 48 pengedar narkotika selama 8 bulan
Kamis, 25 Agustus 2022 16:24 WIB