ANTARAJAWABARAT.com,11/10 - Majelis hakim memberikan kesempatan terakhir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ronny Wahyudi dan mantan Direktur Keuangan Achmad Kuntjoro pada 15 Oktober 2012.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, JPU Rahman Firdaus kembali meminta penundaan pembacaan tuntutan dengan alasan belum siap.
Menurut Rahman, rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat sehingga belum bisa dibacakan.
"Belum ada petunjuk dari Kejagung, kami minta mundur sampai Selasa," ujarnya.
Namun, majelis hakim diketuai Sinung Hermawan hanya memberi waktu hingga Senin 15 Oktober 2012 karena JPU sudah tiga kali meminta penundaan.
"Ini yang terakhir, kita sudah memberikan kesempatan yang longgar mulai tanggal 2 Oktober, lalu ditunda 9 Oktober, ditunda lagi tanggal 11, dan sekarang tanggal 15. Jadi sudah sangat-sangat longgar," tutur Sinung.
Sinung kemudian menargetkan perkara PT KAI harus diputus pada awal November 2012. Ia menjadwalkan pembacaan pembelaan penasehat hukum terdakwa pada 25 Oktober 2012, replik JPU pada 30 Oktober 2012, dan duplik pada 31 Oktober 2012.
"Sehingga majelis hakim bisa membacakan putusan pada minggu depannya awal November," ujar Sinung.
Atas ketetapan majelis hakim itu, JPU Rahman menyatakan kesanggupannya untuk membacakan tuntutan pada 15 Oktober 2012.
Sedangkan penasehat hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zaenab menyayangkan penundaan tiga kali dari JPU sehingga menyebabkan persidangan berlarut-larut.
"Ini menjadi beban psikologis karena berlarut-larut. Dengan penundaan berkali-kali ini juga memberi ruang untuk terjadinya sesuatu. Tapi kita berharap saja tuntutannya baik," tuturnya.
Ronny diajukan ke persidangan bersama dengan Achmad Kuntjoro dalam berkas terpisah karena menyetujui investasi dana PT KAI sebesar Rp100 miliar pada 2008 di PT Optima Karya Capital Management (OKCM) yang dimaksudkan untuk menambah pendapatan PT KAI.
PT OKCM sempat membayarkan keuntungan 11 persen yang dijanjikan selama 6 bulan periode kerja sama sebesar Rp6,784 miliar namun tidak bisa mengembalikan dana pokok PT KAI Rp100 miliar pada akhir masa perjanjian kerja sama.
Dalam dakwaan JPU, Ronny yang tidak ditahan itu disebutkan telah memperkaya orang lain dan korporasi, yaitu PT OKCM sebesar Rp55 miliar dan Direktur PT OKCM Harjono Kusuma sebesar Rp45 miliar.
Ronny dan Achmad dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primer dan pasal 3 UU yang sama pada dakwaan subsider. ***1***
Diah
HAKIM : JPU SEGERA TUNTUT MANTAN DIRUT KAI
Kamis, 11 Oktober 2012 14:43 WIB