Kadin Jabar fasilitasi ekspor 57 ton porang dari petani Bandung ke China
Senin, 22 Agustus 2022 15:08 WIB
Persyaratan yang dimaksud diantaranya kebun yang sudah diregistrasi oleh dinas terkait, registrasi rumah kemas (packing house) oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dan registrasi instalasi karantina tumbuhan (IKT) oleh Badan Karantina Pertanian dan persyaratan teknis lainnya sebagaimana diatur dalam protokol persyaratan ekspor ke China.
Porang merupakan salah satu komoditas yang biasa digunakan untuk bahan makanan, kesehatan, obat-obatan atau farmasi dan tanaman jenis umbi-umbian ini juga dipakai dalam produk kecantikan.
Baca juga: Bandara Kertajati siap fasilitasi pengiriman komoditas Porang
Baca juga: Bandara Kertajati siap fasilitasi pengiriman komoditas Porang
Pelepasan ekspor porang tersebut dilakukan Bupati Bandung, Dadang Supriatna di Selasar Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, permintaan porang tidak hanya diminta oleh pengusaha di China.
Tetapi negara lain seperti Jepang pun banyak yang membutuhkan umbi-umbian yang banyak bertebaran di Indonesia, khususnya Kabupaten Bandung.
"Diharapkan ekspor ini membuka kesempatan bagi para petani porang lainnya yang berada di Kabupaten Bandung," kata dia.
Pemkab Bandung akan menyiapkan sejumlah kemudahan bagi petani porang, seperti penyediaan lahan hingga pinjaman modal.
"Ekspor porang ini menjadi momentum yang berkelanjutan. Semoga nilai ekspornya pun terus meningkat. Pemkab Bandung akan memberi perhatian lebih dengan memberikan hibah kepada para petani agar bisa meningkatkan hasil produksinya," ujarnya.