Aturan tersebut dipilih, tambah Herman sebagai upaya pemerintah daerah menekan angka perceraian yang setiap tahun meningkat karena faktor ekonomi, dimana perempuan bekerja sedangkan suaminya mengurus rumah tangga.
Tercatat sepanjang tahun 2022 sebanyak 5.800 permohonan perceraian diajukan perempuan karena alasan suami tidak bekerja.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Cianjur terapkan aturan 50 persen kuota pekerjaan untuk pria