"Untuk perempuan, akan diberikan bantuan modal usaha, sehingga perempuan dapat tetap membantu keuangan keluarga dengan berwirausaha di rumah sedangkan tugas mereka sebagai ibu rumah tangga tetap berjalan," katanya.
Aturan tersebut dipilih, tambah Herman sebagai upaya pemerintah daerah menekan angka perceraian yang setiap tahun meningkat karena faktor ekonomi, dimana perempuan bekerja sedangkan suaminya mengurus rumah tangga.
Tercatat sepanjang tahun 2022 sebanyak 5.800 permohonan perceraian diajukan perempuan karena alasan suami tidak bekerja.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Cianjur terapkan aturan 50 persen kuota pekerjaan untuk pria
Tekan perceraian, pegawai pabrik di Cianjur harus terapkan kuota 50 persen untuk pria
Selasa, 9 Agustus 2022 21:37 WIB