Namun hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Jangan sampai kasus Brigadir J rusak citra Polri, tegas Presiden Joko Widodo
"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," kata Sigit.
Sejumlah kejanggalan yang dilaporkan oleh pihak keluarga terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J membuat kecurigaan publik, ditambah adanya larangan untuk membuka peti mayat, serta melakukan ritual adat, termasuk juga tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolri: Ferdy Sambo memerintahkan penembakan Brigadir Joshua
Ferdy Sambo perintahkan Bharada E menembak Brigadir J
Selasa, 9 Agustus 2022 20:08 WIB