Bandung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengingatkan partai politik agar tak sembarang dalam mendaftarkan warga sebagai anggota.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan saat ini masih ada sejumlah parpol yang masih melibatkan kepala desa sebagai pengurus atau anggotanya. Menurutnya kepala desa dilarang untuk berpolitik dalam arti menjadi pengurus partai politik.
Baca juga: Bawaslu Jawa Barat petakan potensi sengketa pada tahapan Pemilu 2024
"Selain itu, anggota TNI dan Polri, aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara pemilu, kepala desa dan jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," kata Kahpiana di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Menurutnya tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa Pendaftaran Parpol Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD mulai 1-14 Agustus 2022. Mekanisme pendaftaran parpol menurutnya hanya dilakukan di kantor KPU RI oleh pengurus pusat partai yang telah memiliki akun Sistem Informasi Parpol (Sipol).
Oleh karenanya, kata dia, parpol harus bisa mengantisipasi bila ada anggotanya berstatus atau berprofesi seperti yang dilarang tersebut ditemukan oleh KPU maupun Bawaslu pada saat verifikasi administrasi maupun faktual.