“Ada beberapa kemungkinan seorang kepala desa itu namanya masuk dalam Sipol, dengan secara sengaja yang bersangkutan memang aktif di partai atau nama yang bersangkutan dicatut oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” katanya.
Baca juga: Pejabat negara dan politikus agar tahan diri, imbau Bawaslu
Sesuai ketentuan, menurutnya parpol harus memiliki anggota sebanyak seperseribu dari jumlah penduduk. Pada saatnya nanti, dia menjelaskan, KPU dengan diawasi Bawaslu akan melakukan verifikasi terhadap kebenaran, keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan.
"Nanti pada tahap verifikasi parpol akan dilihat keabsahan data anggota masing-masing parpol," katanya.