Bandung (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menyatakan telah menurunkan atau mencabut sebanyak 23.338 alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang Pilkada 2020.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan APK itu diturunkan karena tidak ada inisiatif untuk menurunkannya sendiri dari pihak pasangan calon (paslon). Pasalnya masa kampanye telah usai sejak Sabtu (5/12).
"Total-nya ada 23.338 APK yang kita tertibkan, APK itu terdiri dari umbul-umbul, spanduk berukuran kecil dan besar," kata Hedi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Dia memastikan selama tiga hari masa tenang ini pihaknya terus melakukan penertiban atau penurunan APK tersebut hingga tidak ada lagi satu pun yang tersisa dan menempel di ruang publik.
"Sejauh ini sampai menjelang pencoblosan, hari ini sudah bersih sampai tadi juga," kata dia.
Dari puluhan ribu APK yang ditertibkan itu, paling banyak penertiban dilakukan di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Namun terkait APK dari paslon mana yang terbanyak, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendataan.
"Semuanya masih kita data APK yang ditertibkan itu, cuma belum dibagi per paslon datanya," ucap Hedi.
Masa tenang dalam Pilbup Bandung ini berlangsung sejak Minggu (6/12) hingga Selasa (8/12). Sedangkan pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilbup Bandung bakal berlangsung pada Rabu (9/12).
Baca juga: Penurunan APK Pilbup Bandung dilakukan hingga wilayah Kota Bandung
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bandung minta paslon turunkan APK jelang masa tenang Pilkada