Mekkah (ANTARA) - Konsul Jenderal Republik Indonesia RI di Kota Jeddah Eko Hartono menyampaikan penjelasan perihal pemberian visa haji mujamalah atau visa haji furoda menyusul perkara yang dihadapi oleh warga negara Indonesia pemegang visa haji mujamalah di bandara Jeddah, Arab Saudi.
"Mestinya desainnya itu gratis. Prinsipnya ini diskresi pihak Saudi memberikan visa undangan dari pihak kerajaan kepada siapa pun juga pihak-pihak warga negara asing yang dianggap perlu untuk tingkatkan hubungan antara pemerintah Saudi dan pemerintah setempat, termasuk Indonesia," kata Eko di Kota Mekkah, Rabu.
Eko mengatakan bahwa visa haji mujamalah diberikan kepada orang-orang yang direkomendasikan oleh kedutaan Arab Saudi di masing-masing negara.
"Mereka akan tentukan siapa yang bisa diberikan. Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenag dan Kemlu sama sekali tidak punya akses siapa yang diberikan visa mujamalah, undangan raja ini," katanya.
Namun, ia mengatakan, Kementerian Agama meminta biro perjalanan yang mengatur perjalanan pemegang visa haji mujamalah untuk melapor ke kementerian.
"Kalau tidak melapor, Kemenag tidak tahu. Seperti travel Al Fatih itu tidak melapor ke Kemenag," katanya.