Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mengungkap sejumlah temuan atau permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 di daerah itu, salah satunya penyalahgunaan aturan penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) oleh oknum tertentu.
"Kemudian jalur terakhir itu ada SKTM. Jadi mereka bisa masuk lewat surat keterangan tidak mampu. Tapi SKTM juga dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Harris Bobihoe ketika dihubungi melalui telepon di Bandung, Rabu.
Baca juga: Pengamat nilai surat DPRD Bandung "titipkan" siswa terkesan tak adil
Setelah dilakukan verifikasi, kata dia, ternyata ada orang tua siswa yang mampu secara ekonomi tetapi menggunakan SKTM dalam PPBD.
Temuan lainnya, kata dia, masih ada oknum orang tua siswa menitipkan anaknya pada oknum pejabat, termasuk pada anggota dewan.
Politikus Partai Gerindra ini, mengatakan sejumlah anggota dewan yang tidak melakukan hal itu atau menolak permintaan orang tua siswa tersebut, malah kena getahnya yakni menjadi korban perundungan di media sosial.