Bandung (ANTARA) -
Hal ini, kata Iwan, diduga imbas dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terhadap APBD yang mulai berlaku di 2025.
"Ada yang harus digarisbawahi dalam Raperda APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, terutama pendapatan termasuk belanja daerah yang diproyeksikan menurun," kata Iwan Suryawan pasca paripurna di Gedung DPRD Jabar Bandung, Kamis.
Implementasi UU HKPD berimbas pada peralihan pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara provinsi dengan kabupaten atau kota, khususnya soal persentase pembagian.
Meskipun begitu, Iwan mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menegaskan akan terus berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor potensial.
"Dan penurunan tersebut pun dipastikan tidak akan mempengaruhi kinerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar pada Kamis ini sendiri, adalah penyampaian nota pengantar gubernur atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, serta tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.