Bandung (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat memastikan untuk memberi pendampingan atas kasus perundungan yang dialami oleh seorang siswi sekolah dasar di Kabupaten Garut.
Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat Siska Gerfianti menyampaikan bahwa DP3AKB melalui UPTD PPA Kabupaten Garut, saat ini telah memberikan pendampingan kepada korban untuk menjalani visum di RSUD Dr Slamet, Kabupaten Garut.
Baca juga: Polisi selidiki kasus perundungan seksual anak gadis di Garut
"Kemudian kita juga melakukan asesmen psikologis di Kantor UPTD PPA Kabupaten Garut pada 9 Januari. Saat ini korban masih dalam proses asesmen psikologi oleh tenaga ahli psikologi UPTD PPA Kabupaten Garut," kata Siska dalam keterangan di Bandung, Jumat.
Siska menyampaikan bahwa saat ini kondisi korban masih terbatas dalam berinteraksi dan juga ia menyebutkan bahwa ditemukan banyak bercak di area kelamin korban.
Ia menjelaskan, terkait empat pelaku, sampai saat ini belum ditangani oleh UPTD PPA Kabupaten Garut, karena masih menunggu pengarahan dari pihak kepolisian dari Polres Garut.
"Terkait empat terduga pelaku anak, saat ini belum dalam penanganan UPTD PPA Kabupaten Garut dan masih menunggu arahan Polres Garut mengingat anak akan masuk dalam kategori anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang mana proses penanganannya sesuai alur UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No. 11 Tahun 2012," ucap Siska.
Siska menyatakan, telah berkoordinasi dengan penyidik dari Polres Garut untuk memperoleh informasi terkait kronologis kejadian tersebut.
"Sejak Rabu (9/1) malam saya sudah asistensi ke penyidik Polres Garut. Untuk kejadiannya sudah 2 tahun yg lalu, tapi baru laporan Desember 2024, sementara untuk kronologis kejadian, masih dalam pengumpulan informasi," katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar kabar bahwa korban mengalami trauma fisik dan psikologis akibat tindakan tidak bertanggung jawab dari beberapa pelaku anak di sekolah yang sama.
Berdasarkan informasi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Garut, laporan terkait perundungan dan pelecehan seksual berinisial D diterima pada Selasa, 7 Januari 2025. Pelaporan tersebut dilakukan setelah ibu korban mengajukan laporan resmi kepada pihak kepolisian di Polres Garut.