Bandung (ANTARA) - Tersangka penipuan investasi opsi biner DS mengaku menyerahkan perkaranya ke proses pengadilan setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Jadi nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan ya, mungkin sekian yang bisa saya sampaikan. Saya serahkan semuanya ke proses pengadilan," kata DS di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Baca juga: Sejumlah mobil mewah DS turut dibawa ke Kejari Bandung
Adapun berkas perkara beserta barang bukti DS dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat pada Selasa pagi. Usai menghadiri proses pelimpahan perkaranya, DS mengaku tak ingin banyak berkomentar.
Meski begitu, ia mengaku sedang dalam kondisi sehat setelah dirinya menjalani tahanan di Ruang Tahanan Bareskrim Polri selama proses penyidikan.
ia mengaku siap untuk menjalani proses persidangan yang nantinya akan digelar dalam waktu dekat. DS kini dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung untuk ditahan selama proses sidang.
"Ya sudah menyiapkan secara matang (persidangan)," kata DS.
DS direncanakan bakal menjalani persidangan di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung. Jaksa penuntut umum yang bakal menangani perkara DS merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Baca juga: DS dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung jelang sidang
Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan masa tahanan DS di Rutan Kebonwaru selama 20 hari. Selama DS ditahan di Bandung, jaksa mulai memproses pelimpahan perkara ke pengadilan.
"Masa penahanan jaksa adalah 20 hari, diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan karena dakwaan sudah siap, jadwal sidangnya menunggu hakim," kata Didi.
Baca juga: Kejati Jabar siapkan 17 JPU untuk sidang DS
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Doni Salmanan serahkan kasusnya ke proses pengadilan
DS serahkan kasusnya ke proses pengadilan
Selasa, 5 Juli 2022 14:51 WIB