Wagub Jabar: Transformasi BUMD MUJ untuk tingkatkan PAD
Senin, 4 Juli 2022 19:29 WIB
“Sekarang legalitasnya sudah diperbaharui, kewenangannya ditambah, yang kemarin tidak bermanfaat sudah di-drop, artinya payung hukum yang ada ini sudah disesuaikan dengan kebutuhan kami. Masukan-masukan dari DPR, tinggal kami memanfaatkan Perda tersebut,” kata Pak Uu.
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP No 54 Tahun 2017, adanya perluasan bidang usaha mendorong bentuk hukum perusahaan harus diubah menjadi perusahaan Perseroan Daerah.
Di samping itu dalam butir 237 Lampiran II Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-undangan, apabila sistematika berubah lebih dari 50 persen kemudian esensi juga berubah, maka dapat diganti dengan yang baru.