Cianjur (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, membacakan tuntutan hukuman seumur hidup terhadap pria warga negara Arab Saudi berinisial AL, yang menyiramkan air keras ke tubuh Sarah (21) hingga korban meninggal.
JPU Kejaksaan Negeri Cianjur Siti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur Rabu, mengatakan terdakwa dinilai terbukti telah melakukan pembunuhan terencana terhadap korban yang merupakan istri sirinya yang baru menjalani pernikahan selama 1,5 bulan.
Baca juga: Fakta baru ditemukan Polres Cianjur saat reka ulang kasus penyiraman air keras
"Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan sadis tersebut, termasuk memesan air keras jauh hari sebelum melakukan perbuatannya. Bahkan pelaku dengan sadis meminumkan air keras ke mulut korban," katanya.
Atas perbuatan keji tersebut, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan hingga mengakibatkan Sarah, warga Kecamatan Cianjur itu, meninggal dunia.
Jaksa tuntut hukuman seumur hidup WN Arab Saudi
Rabu, 29 Juni 2022 19:47 WIB