"Kami meminta hakim memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa karena dengan nyata terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan terencana," katanya.
Pria WNA asal Arab Saudi itu ditangkap Satreskrim Polres Cianjur di Bandara Soekarno-Hatta, Tenggerang, Banten, saat hendak melarikan diri ke negaranya setelah menghabisi nyawa Sarah, yang merupakan istri sirinya dengan cara disiram air keras.
Sarah mengembuskan napas terakhirnya di depan teras rumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, dengan luka bakar hampir di sekujur tubuhnya yang disiram air keras oleh terdakwa. Bahkan terdakwa dengan keji meminumkan air keras ke dalam mulut korban.
Baca juga: Kuasa hukum dari Kedubes Arab Saudi sudah disiapkan dampingi WNA penyiram air keras
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: WN Arab Saudi yang siram air keras ke istri siri dituntut seumur hidup
Jaksa tuntut hukuman seumur hidup WN Arab Saudi
Rabu, 29 Juni 2022 19:47 WIB