Cianjur (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Cianjur, Jawa Barat, mendeportasi warga negara (WN) Prancis dan Arab Saudi yang menyalahi izin tinggal.
"Hasil dari petugas intelijen keimigrasian, menemukan perempuan asal Prancis dan seorang pria asal Arab Saudi tersebut menyalahi aturan terkait izin tinggal selama di Indonesia khususnya di Cianjur," katanya.
Kedua WNA tersebut dinilai melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga keduanya dipulangkan ke negaranya masing-masing.
Pasal tersebut berbunyi "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan."
Pemulangan terhadap keduanya dilakukan pihaknya setelah melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta. Kedua WNA itu dikawal petugas hingga memasuki pesawat.
Salahi izin tinggal, Kantor Imigrasi Cianjur deportasi WN Prancis dan Arab Saudi
Selasa, 21 Juni 2022 18:43 WIB