Jika tidak berkenan untuk diliput maka bisa meminta izin atau dibicarakan dengan baik-baik tanpa harus dengan kekerasan yang berujung penganiayaan, karena seperti diketahui setiap wartawan yang menjalankan tugasnya diikat oleh kode etik sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun demikian, Wabup Sukabumi tidak ingin terulang kembali kejadian serupa di daerah yang dipimpinnya tersebut, karena itu aparat kepolisian harus bertindak tegas dan cepat menangkap para pelakunya serta diproses secara aturan yang berlaku. Awal kejadian
Menurut wartawan korban penganiayaan Ilham Nugraha, kejadian itu bermula saat dirinya di RSUD Palabuhanratu untuk meliput tiga korban kecelakaan yang terjatuh dari Jembatan Cimandiri dan tercebur ke Sungai Cimandiri yang sedang dirawat di rumah sakit itu.
Saat sedang mengambil foto dan video, tiba-tiba dirinya didatangi sejumlah OTK dan langsung mendorongnya untuk keluar dari rumah sakit, dan melarang meliput apa pun.
Padahal Ilham sudah memberitahu kalau dirinya merupakan wartawan dari media Jurnal Sukabumi yang sedang melakukan peliputan. Tapi orang-orang itu tidak menggubrisnya.
Aksi orang-orang tak dikenal yang jumlahnya mencapai belasan orang itu malah lebih beringas dengan mendorong-dorong wartawan ke luar rumah sakit, tanpa ada upaya dialog terlebih dahulu.
Ketika terdorong hingga ke luar gerbang RSUD, para OTK memukuli Ilham, yang mengakibatkan wajah dan bagian tubuh lainnya lebam-lebam.
Sejumlah rekan wartawan yang bertugas di Palabuhanratu Sukabumi begitu mendengar ada wartawan menjadi korban penganiayaan langsung mendatangi Ilham dan menolongnya. Kemudian membawanya ke Polres Sukabumi untuk membuat laporan kepolisian.
Setelah masuk laporan dari korban, aparat Satreskrim Polres Sukabumi melakukan visum di RSUD Palabuhanratu, untuk kelengkapan berkas laporan kepolisian.
Tersangka penganiaya wartawan ditangkap Polres Sukabumi
Jumat, 17 Juni 2022 21:43 WIB