Dari keempat ronde tersebut, tim FHUI memenangkan 3 ronde, sehingga, tim berhasil di posisi 12 diantara puluhan universitas ternama seluruh dunia.
Setiap tim, kata Divka Talulla, wajib membawa tiga isu, yaitu hak cipta, "passing off", dan indikasi geografis. Dalam kompetisi ini akan dinilai cara berargumen, dasar hukum yang digunakan, dan tingkat persuasif masing-masing tim.
“Yang menjadi tantangan adalah ada perbedaan dalam sistem hukum. Seperti yang kita tahu, Inggris adalah negeri dengan hukum Anglo Saxon, jadi mereka lebih mempertimbangkan kasus-kasus lalu yang sudah disetujui oleh hakim, sehingga ada banyak kasus bacaan yang harus kita baca dan remind," kata Gracella.
Baca juga: Vaksin COVID-19 harus tersedia bagi semua lapisan masyarakat
Sedangkan di Indonesia, kata dia, lebih ke sistem Eropa Kontinental yang hanya melihat pada Undang-Undang. Jadi, tantangan terbesar kami adalah dalam mengadaptasi sistem hukum yang berbeda seperti ini.
Lebih lanjut, ia memberikan pandangannya terkait Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Menurutnya payung hukum di Indonesia terkait Hak Kekayaan Intelektual sudah cukup kuat, namun yang menjadi persoalan adalah sosialisasi kepada masyarakat luas, cara mereka dapat menerapkan dan menggunakan payung-payung hukum tersebut.
"Misal, seperti para petani atau produk-produk agriculture di Indonesia bisa mencari cara untuk melindungi produk-produknya," demikian Gracella.
Tim FH-UI lolos tahap "oral pleading" kompetisi di Universitas Oxford
Rabu, 11 Mei 2022 19:37 WIB